Inilah Macam-macam Bentuk Pemerintahan di Dunia yang Harus Kalian Ketahui
17 September, 2020
Add Comment
Sistem Pemerintahan di Dunia. Dalam kamus besar bahas Indonesia, Negara diartikan sebagai sebuah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lemabaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat, sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Para ahli memiliki beberapa definisi tentang Negara, beberapa definisi Negara menurut para ahli contohnya adalah menurut Sosiolog Max Weber: Negara adalah sebuah sekelompok masyarakat yang menopoli penggunaan kekerasan fisik yang sah dalam suatu wilayah.
Harold J Laski dalam the state in theory and practice tahun 1947, menuturkan Negara adalah suatu masayarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa.
Robert M Maclver menyebut Negara adalah asosiasi yang menyelengarakan ketertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hokum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah. Untuk dapat mewujudkannya, pemerintah diberikan kekuatan memaksa.
Ahli Ilmu Politik Prof. Miriam Budiardjo dalam dasar-dasar ilmu politik tahun 2007, merangkum definisi Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan atau kontrol monopolistis terhadap kekuasaan yang sah.
Syarat Terbentuknya Sebuah Negara
Syarat utama dijadikannya sebuah Negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah dan memiliki pemerintah yang berdaulat. Sedangkan syarat sekunder dari sebuah Negara adalah mendapat pengakuan dari Negara lain. Kurang lebihnya ada sekitar 200 negara yang tersebar di seluruh penjuru dunia, baik yang diakui secara penuh oleh banyak Negara-negara lain maupun beberapa Negara yang mendapat pengakuan secara terbatas. Dan semua Negara memiliki bentuk-bentuk pemerintahan yang berbeda-beda.
Bentuk-bentuk Pemerintahan di Dunia
Bentuk pemerintahan adalah suatu rangkaian politik yang digunakan untuk mengorganisasikan Negara dalam menegakkan kekuasaan atas suatu komunitas politik. Dalam perkembangannya, bentuk pemerintahan terbagi menjadi beberapa bentuk, dan berikut adalah bentuk pemerintahan populer yang diterapkan oleh Negara-negara di dunia.
1) Monarki atau kerajaan
Adalah sebuah bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh seorang raja atau ratu sebagai pemimpin tertinggi suatu Negara. Monarki berasal dari bahasa Yunani dari kata monos yang berarti satu, dan archien yang berarti pemerintah. Sistem monarki atau kerajaan merupakan sistem pemerintahan di dunia.
Monarki biasa menjadi pemerintahan melalui persatuan, persatuan pribadi, dan pengikut atau federasi. Dalam kebanyakan kasus, suksesi monarki atau kerajaan adalah turun menurun, dan sering sekali membangun periode dinasti. Monarki adalah bentuk pemerintahan paling umum hingga abad ke-20. Saat ini pemerintahan Monarki memiliki beberapa jenis, yaitu,
1.1) Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan monarki dimana pemimpin kerajaan seperti raja atau ratu memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Dalam Monarki absolut raja merangkap tugas sebagai pemimpin eksekutif, legislatif, yudikatif yang disatukan dalam semua keputusannya.
Beberapa Negara yang menganut sistem ini contohnya adalah Brunei Darussalam, Arab Saudi dan Eswatini. Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh raja atau ratu, akan tetapi kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang atau konstitusi tertentu.
1.2) Monarki konstitusional modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai, dan lazimnya digabung dengan sistem demokrasi representative, oleh karena itu kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat, tetapi raja memiliki peran tradisional di dalam Negara. Contoh Negara yang menganut sistem ini adalah, Jepang, Sepanyol dan Denmark.
1.3) Monarki Parlementer adalah bentuk sistem pemerintahan yang dipimpin oleh raja atau ratu, akan tetapi kekuasaan tertinggi berada ditangan parlemen. Dalam Monarki Parlementer, dewan eksekutif dipegang oleh kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri. Pungsi raja hanya sebagai kepala Negara atau symbol kekuasaan yang kedudukannya yang tidak dapat diganggu gugat. Contoh Negara yang menggunakan sistem ini adalah Inggris, Belanda dan Malaysia.
2) Pemerintahan Autokrasi
Adalah diambil dari bahasa Yunani yaitu autos yang berarti diri, dan kratos yang berarti kekuatan. Autokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan sosial dan politik tertinggi terkonsentrasi ditangan satu orang. Yang kekuasaanya tidak tunduk kepada pengekangan hukum eksternal atau mekanisme kendali rakyat yang teregulasi.
Autokrasi sering juga dikaitkan dengan pemerintahan yang totaliter. Dimana pemerintah melakukan kontrol terhadap semua aspek kehidupan masyarakatnya. Contoh Negara yang pernah menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Jerman pada masa Nazi, Uni Soviet sebelum menjadi Rusia, dan Korea Utara.
3) Pemerintahan Oligarki.
Oligarki diambil dari bahasa Yunani yaitu Oligos yang berarti beberapa, dan arkho yang berarti memerintah atau perintah. Oligarki merupakan bentuk pemerintahan dimana kekuasaan terletak atau dikendalikan oleh beberapa orang dan juga orang-orang terdekat mereka. Orang-orang ini mungkin dibedakan oleh kaum bangsawan, ikatan keluarga, kekayaan, pendidikan, atau kontrol perusahaan, agama, ataupun militer.
Negara-negara semacam ini biasanya dikendalikan oleh sekelompok orang atau keluarga yang biasanya meneruskan pengaruh mereka dari satu generasi ke generasi berikutnya. Tetapi pewarisan secara turun temurun atau seperti pada monarki bukanlah syarat yang diperlukan untuk penerapan istilah oligarki.
Negara dengan pemerintahan oligarki biasanya berlindung dibalik nama pemerintahan demokratis. Namun pada kenyataannya Negara ini diperintah oleh sekelompok kecil orang yang terpisah, dan memiliki pengaruh yang kuat. Orang-orang ini biasanya dapat menyebarkan kekuasaan dan memilih kandidat secara setara atau bahkan tidak setara.
Sebuah oligarki berbeda dengan demokrasi sejati, karena sangat sedikit orang yang diberi kesempatan untuk merubah keadaan. Bentuk pemerintahan oligarki ada beberapa macam, antara lain, aristokrasi, netokrasi, teokrasi dan demokrasi.
3.1) Aristokrasi adalah pemerintahan oligarki oleh kaum bangsawan.
3.2) Netokrasi adalah pemerintahan oligarki oleh koneksi sosial.
3.3) Teokrasi adalah pemerintahan oligarki oleh para elit atau pemuka agama. Contoh Negara yang pernah menggunakan pemerintahan oligarki adalah, Afrika Selatan sebelum era Nelson Mandela tahun 1994. Vatikan dan Iran adalah dua Negara dengan pemerintahan teokrasi.
3.4) Demokrasi. Istilah demokrasi diambil dari bahasa Yunani yaitu demosyang berarti rakyat, dan kratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Bentuk pemerintahan demokrasi mengacu pada suatu bentuk pemerintahan dimana rakyat diberikan peran langsung dalam memilih pemimpin mereka. Tujuan utamanya adalah tata kelola melalui perwakilan yang adil.
Sebuah sistem dimana tidak ada kekuatan atau entitas tunggal yang dapat melakukan kontrol atau praktik ototritas tanpa ada pengawasan. Hasil dari bentuk pemerintahan demokrasi adalah sebuah sitem yang membutuhkan wacana, diskusi, dan kompromi dengan tujuan untuk memuaskan sebanyak mungkin kepentingan public atau rakyat pada umumnya.
Demokrasi ditandai dengan pemilihan yang adil dan bebas, partisipasi sipil, perlindungan hak asasi manusia dan supremasi hukum. Secara umum demokrasi ada dua jenis, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi representatif. Dalam demokrasi langsung semua warga Negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Demokrasi representatif atau demokrasi perwakilan, rakyat memilih wakil untuk berunding dan memutuskan legislatif. Seperti dalam demokrasi parlementer dan presiden.
Dalam perkembangannya demokrasi juga memiliki beberapa jenis turunan selain dari dua jenis demokrasi yang diterangkan sebelumnya, diantaranya adalah:
3.4.1) Demokrasi demarki, yaitu dimana suatau Negara atau wilayah di perintah oleh para pembuat keputusan yang dipilih secara acak bedarasarkan dari beberapa kandidat dari orang-orang yang telah memenuhi syarat inklusif secara luas.
Kelompok-kelompok ini terkadang juga dengan istilah juri kebijakan, juri warga Negara atau konferensi consensus. Kelompok ini membuat keputusan tentang kebijakan dengan cara melakukan perundingan diantara anggotanya. Bentuk demokrasi ini pernah diterapkan pada pemerintahan Athena kuno, Italia Utara dan Venisia sebelum abad ke-19.
3.4.2) Demokrasi Elektokrasi, adalah suatu bentuk demokrasi perwakilan dimana warga Negara dapat memberikan suara untuk pemerintahan mereka, tetapi tidak dapat berpartisipasi langsung dalam pengambilan keputusan pemerintahan, dimana pemerintah tidak berbagi kekuasaan yang menyerupai pemerintahan absolute. Bentuk demokrasi ini pernah diterapkan oleh Negara Thailand sebelum adanya kudeta pada tahun 2006, dan juga Negara Iraq.
3.4.3) Demokrasi Liberal adalah bentuk pemerintahan dimana kekuasaan mayoritas dilaksanakan dalam rangka demokrasi representatif, beroprasi di bawah prinsip-prinsip liberalisme yang ditandai dengan pemilihan adil, bebas dan kompetitif antara berbagai politik yang berbeda. Setelah periode ekspansi berkelanjutan selama abad ke-20, demokrasi liberal menjadi sistem politik yang dominan di dunia.
Demokrasi liberal dapat diadaptasi dalam berbagai bentuk konstitusional seperti sistem republik, monarki konstitusional, sistem presidential, dan sistem parlementer. Negara-negara yang menggunakan bentuk demokrasi ini antara lain, Amerika Serikat, India, Jerman, Inggris Raya, dan Indonesia.
3.4.4) Demokrasi Sosial, demokrasi ini berpendapat bahwa semua warga Negara secara hukum berhak atas hak sosial tertentu, yang terdiri dari akses universal ke layanan public seperti pendidikan, kesehatan, kompensasi pekerja, transportasi umum dan beberapa layanan public lainnya. Demokrasi sosial kontemporer tidak mendukung adanya diskriminasi sosial yang terjadi di masyarakat.
Contoh Negara yang menggunakan demokrasi ini adalah, Jerman, Austria, Swedia, Norwegia, Denmark, Finlandia dan Islandia.
4) Pemerintahan Republik.
Kata republik berasal dari istilah bahasa latin yaitu res publica yang secara harfiah berarti masalah public. Bentuk pemerintahan republik mengacu pada sistem diamana kekuasaan berada ditangan warga Negara. Dalam definisi teknis, bentuk pemerintahan republik adalah Negara dimana rakyat memegang kedaulatan rakyat melalui proses pemilihan dan legislative serta melalui partisipasi dalam kehidupan publik dan sipil.
Definisi republik juga dapat merujuk secara khusus kepada pemerintahan, dimana individu terpilih mewakili badan warga Negara, juga dikenal sebagai demokrasi perwakilan dan menjalankan kekuasaan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pada tahun 2017 ada sekitar 159 negara berdaulat menggunakan kata republik sebagai bagian dari nama resmi Negara merdeka.
Jenis dari pemerintahan republik antara lain republik konstitusional, parlementer, presidensial, republik Islam dan republik rakayat atau republik sosialis.
4.1) Republik konstitusional adalah pemerintahan yang kekuasaannya dibatasi oleh hukum atau konstitusi resmi yang berlaku di Negara tersebut dan baisanya dipilih melalui pemungutan suara. Dalam sistem republik konstitusional kekuasaan pemimpin Negara atau presiden dibatasi oleh konstitusi, selain itu pengawasan secara efektif dilakukan oleh parlemen. Contoh Negara yang menggunakan sistem ini adalah: Amerika serikat, Afrika selatan dan Indonesia.
4.2) Republik parlementer adalah pemerintahan republik yang dipimpin oleh parlemen, diamana eksekutifnya diwakili oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan, sedangkan presiden hanya berfungsi sebagai kepala Negara. Contoh Negara yang menggunakan sistem ini adalah: Jerman, Singapura dan India.
4.3) Republik presidensial adalah pemerintahan dengan kepala Negara atau presiden yang terpilih menjabat sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Sistem ini terdiri dari berbagai komponen menjalin kerja sama yang kuat dan memiliki keterikatan satu sama lain yang memiliki satu tujuan dan satu fungsi dari pemerintahan. Contoh Negara yang menggunakan sistem ini adalah: Indonesia, Meksiko, Amerika serikat dan Brazil.
4.4) Republik Islam adalah sistem pemerintahan republik yang diatur sesuai dengan hukum islam. Contoh Negara yang menggunakan sistem ini adalah: Iran, Pakistan dan afganistan.
4.5) Republik rakyat atau republik sosialis adalah sistem pemerintahan republik yang digunakan oleh pemerintah dari Negara-negara dengan ideology politik sosialisme. Negara ini biasanya identik dengan politik satu partai mereka. Contoh Negara yang menggunakan sistem ini adalah: Republik Rakyat Tiongkok, Republik Sosialis Vietnam, republik demokratik rakyat korea atau biasa kita sebut dengan Korea Utara.
Nah itulah sedikit penjelasan tentang macam-macam bentuk pemerintahan Negara-negara di dunia. Dalam perkembangannya sebuah Negara biasanya menggunakan lebih dari satu atau mengkombinasikan beberapa sistem pemerintahan, menyesuaikan dengan karakter dari kebangsaan Negara mereka, sehingga menjadikan cirri khas tersendiri pada Negara mereka yang tidak sama dengan Negara lain.
Nara Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=7hgvtvB0dQw
0 Response to "Inilah Macam-macam Bentuk Pemerintahan di Dunia yang Harus Kalian Ketahui"
Posting Komentar